|
|
|
 |
Jakarta, 11 Februari 2020,- Bertempat di Aula Gedung Polisi Militer Lantamal III Komandan Polisi Militer Lantamal III Kolonel Laut (PM) Firdaus Agus Cahyadie pimpin Upacara Sidang Disiplin Sertu Pom Sutarno
anggota Satma Pom Lantamal III, dalam rangka pembinaan bagi personel Pom
Lantamal III Jakarta, Jl. Bungur Raya N0.76-78 Jakarta Pusat, Selasa (11/02).
Pejabat dalam persidangan ini selain Danpomal Lantamal III selaku Ankum
juga diikuti oleh tertua Letkol Laut (PM) Sugeng Tri H.M.Tr (Hanla), Perwira
Personel Kapten Laut (PM) Sunaryo dan Perwira Acara Lettu Laut (PM) Dedi Dosi.
Danpomal Lantamal III selaku ankum membacakan putusan hukuman disiplin dan
menyebutkan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhukum penahanan berat selama 7
hari dan selanjutnya Ankum menandatangani keputusan tersebut
Pada kesempatan tersebut Ankum sendiri juga memberikan nasehat kepada
terhukum agar kembali menjadi prajurit yang baik sesuai dengan Sumpah Prajurit
dan Sapta Marga.
Acra inipun dihadiri oleh Kadisgakkum, Kadislidkrim, Perwira Staf dan Bintara
Pom Lantamal III
Demikian berita Dispen Lantamal III Jakarta. |
Previous Page | Next Page